Kamis, 16 Juli 2009

DISKUSI SEPUTAR FARMASI KOMUNITAS & KLINIK

Asetosal dosis rendah kenapa berbeda pelabelannya : satu obat Keras satu Bebas ?

Mungkin pertanyaan ini sering kita temui di apotek tempat kita praktek.
Apalagi saat kita membimbing Mahasiswa PKP / Apoteker Magang
atau menjelaskan langsung kepada pasien.

Kedua obat ini sama-sama mempunyai kandungan bahan aktif asam asetil salisilat 80 mg

ASPILET
Ditujukan menurunkan panas/demam pada anak-anak
Dosis ½ - 2 Tablet 3x sehati tergantung umur dan berat badan.
Mekanisme yang diharapkan : bekerja dengan mempengaruhi pusat pengatur suhu di hipotalamus sehingga dapat menurunkan demam dan penghambat pembentukan prostaglandin sehingga dapat meringankan rasa sakit.
sifat terapinya jangka pendek (2-5 hari), absorbsi cepat (lewat lambung).
Apakah sediaan ini bisa menyebabkan perdarahan?
Jawabannya bisa. Apalagi bila dikonsumsi jangka panjang.
Untuk itu di kontraindikasikan terhadap Penderita tukak lambung (maag), haemofilia dan trompositopenia karena dapat meningkatkan terjadinya resiko perdarahan.

THROMBO ASPILET
Di Tujukan untuk pasien miokard akut atau paska stroke.
Umumnya 1 tablet setiap hari namun terkadang bisa 2 tablet setiap hari.
Pemakaiaannya jangka panjang dan bisa bertahun-tahun, untuk itu bentuk sediaan dibuat Salut Enteric yang diharapkan pecah di usus bukan lambung. Sehingga resiko perdarahan lambung dapat di cegah.

Mekanisme yang diharapkan adalah terjadinya penghambatan terbentuknya tromboksan A2, suatu senyawa yang berfungsi sebagai vaso konstriktor yang menyebabkan penimbunan platelet dan kemungkinan besar menyebabkan pembekuan darah. Dalam dinding-dinding pembuluh darah penghambatan enzim tersebut mencegah pembentukan prostasiklin yang berfungsi sebagai vasodilator dan mempunyai anti agregasi yang berpotensi sebagai anti trombosis

Pada pasien Miocard Akud atau pasca stroke pun obat ini juga tetap di kontra indikasi kan bila penderita mengalami riwayat tukak lambung (maag), haemofilia dan trompositopenia karena dapat meningkatkan terjadinya resiko perdarahan dan penderita yang sedang diterapi dengan anti koagulan.

Lalu kenapa satu obat bebas satunya obat keras ?
Karena dalam satu bahan aktif bisa ditujukan dengan tujuan berbeda :
Penurun panas & Anti thrombosis/Anti Platelet.
Dan ini diproduksi dengan maksud dan tujuan yang berbeda sehingga muncul dua bentuk sediaan dan dua pelabelan.


Atau ada alasan lain ?

Rabu, 01 Juli 2009

PERMENKES Sertifikasi Nakes PERLUKAH BAGI APOTEKER ?

MENINDAKLANJUTI RANCANGAN SERTIFIKASI NAKES
yang dimuat dalam website isfi jawa timur www.isfijatim.org
(oleh Drs. Suhartono,Apoteker)

Mari kita cermati produk hukum di Indonesia :
Di Indonesia Undang-undang yang mengatur tentang praktek dokter dan drg sudah ada yaitu UU kedokteran. Dengan adanya produk hukum UU kedokteran maka segala hal yang berkaitan dengan praktek dokter & dokter gigi termasuk registrasi, sertifikasi dan lisensinya jelas semua ada aturannya

Sedangkan produk hukum yang mengatur tentang praktek apoteker belum ada ..
Disini peran pemerintah Cq Menteri kesehatan bersama organisasi profesi apoteker seharusnya melakukan langkah langkah kongkrit menindak lanjuti hal ini.
Sehingga hal yang berkaitan dengan praktek apoteker termasuk registrasi, sertifikasi dan lisensinya belum jelas aturannya

Sepanjang tidak terkait dengan Produk hukum yang lebih tinggi (UU) Aturan Menteri tidak akan berarti.
Ada sebagian kalangan yang berpikir sempit dan melakukan jalan pintas dengan memasukkan apoteker kedalam Rancangan Permenkes tentang serifikasi nakes yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga terampil bidang kesehatan Mulai setingkat SMA s/d D3 (mari kita lihat lampirannya)

Lampiran I
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan


Jenis Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan terdiri dari:
1. Perawat;
2. Bidan;
3. Apoteker;
4. Analis Farmasi;
5. Asisten Apoteker;
6. Epidemiologi Kesehatan;
7. Entomolog Kesehatan;
8. Mikrobiolog Kesehatan;
9. Penyuluh Kesehatan;
10. Administrator Kesehatan;
11. Sanitarian;
12. Nutrisionis;
13. Dietisiens;
14. Fisioterapis;
15. Okupasi Terapis;
16. Terapis Wicara;
17. Radiografer;
18. Teknisi Gigi;
19. Teknisi Elektromedis;
20. Analis Kesehatan;
21. Refraksionis Optisien;
22. Ortotik Prostetik;
23. Teknisi Transfusi;
24. Perekam Medis;
25. Akupuntur;
26. Teknik Cardiovaskuler;
27. Fisikawan Medis;
28. Perawat Gigi;


Ide Ini harus kita cermati ...
Saya tidak tahu siapa yang punya ide dengan melakukan jalan pintas seperti ini ...
Yang jelas draftnya ada
Dan ini akan berdampak sangat berbahaya bila nantinya betul-betul direalisasikan ...

Beberapa hal fundamental yang harus kita pikirkan lebih serius
1. Nama organisasi profesi :
diera kompetensi berbasis profesi seharusnya ISFI yang notabene anggotanya adalah Apoteker lebih berpikir bijak untuk mengikatkan diri dalam organisasi profesi apoteker bukan organisasi kesarjanaan seperti sekarang ini (Sarjana Farmasi)
Organisasi Profesi apoteker harus segera di bentuk dan diikrarkan apakah ISFI kembali merubah namanya menjadi Ikatan Apoteker Indonesia dalam konggres ISFI Des 2009 nanti atau tetap ada ISFI kemudian dibentuk organisasi apoteker baru (ini tergantung hasil Konggres nanti).

2. Praktek profesi harus lebih ditingkatkan frekuensinya
Bagi sejawat apoteker mari kita tunjukkan profesionalisme apoteker kita. Khususnya bagi yang melakukan praktek kefarmasian di apotek maupun rumah sakit mari kita tunjukkan kemampuan dan kompetensi kita agar dapat berdampak langsung dan dapat dinikmati masyarakat.

3. Magang bagi apoteker baru yang akan melakukan praktek kefarmasian di Apotek harus lebih diintensifkan.
Pengalaman saya dalam membimbing apoteker yang baru lulus dan magang di apotek. Banyak hal positif yang didapat oleh apoteker lulusan baru saat melakukan magang baik segi ketrampilan melakukan tindakan teknis kefarmasian kemampuan dalam melakukan KIE dan pharmaceutical care di apotek.

Dan sangat disayangkan apabila kemampuan dan keahlian seorang apoteker diperlakukan dan dikelompokkan dalam tenaga terampil setingkat D3 oleh orang – orang yang tidak mengerti atau orang-orang yang mengecilkan arti profesi Apoteker