Selasa, 05 Mei 2009

RANGKAP JABATAN



Dua bulan yang lalu (sekitar bulan maret) ada pemeriksaan rutin Balai POM di wilayah Probolinggo sebagaimana biasa pemeriksaan di apotek tidak mendapatkan temuan yang berarti namun tiba pada pemeriksaan di Rumah Sakit Swasta ada temuan tentang Apoteker penanggung jawab instalasi farmasi di RS Swasta tersebut merangkap jabatan dengan menjadi penanggung jawab apotek di tempat lain. Balai POM Memberi saran agar Apoteker tersebut tidak merangkap jabatan dengan memilih salah satu menjadi pengelola apotek atau menjadi penanggung jawab di Instalasi farmasi RS Swasta tersebut.
Hal ini menjadi sangat menarik untuk dibahas disaat kita ingin menciptakan pelayanan farmasi yang paripurna dengan menegakkan profesionalisme ditengah isu yang berkembang seperti TATAP, Uji Kompetensi dll.
Kasus seperti diatas sepertinya sudah wajar dan umum terjadi di masyarakat kita, dahulu hal tersebut malah jarang kita temui seorang pegawai negeri yang tidak merangkap jabatan dengan menjadi APA apotek swasta. Dan sepertinya sudah kebanggaan bila kita menjalaninya dengan pekerjaan ganda tersebut.
Namun sekarang masihkah kita lanjutkan budaya tersebut ? ditengah menjamurnya lulusan apoteker yang belum mendapatkan tempat praktek profesi / pekerjaan yang layak ? Istilah praktek profesi dan pekerjaan sepertinya dua hal yang perlu diperdebatkan, namun kedua-duanya sama membutuhkan waktu dan tenaga untuk menjalankannya.
Seorang apoteker yang berpraktek profesi diapotek mereka minimal menyediakan waktu luangnya untuk berada diapotek selama jam buka apotek / shift apotek (6-8 Jam) . Demikian halnya seorang apoteker yang bekerja di pemerintahan, Perguruan Tinggi, BPOM, RS, Militer dll mereka mencurahkan waktu, tenaga pikiran dan profesinya di institusi tersebut.
Secara fisik seorang yang sudah bekerja ditempat lain kemudian sore harinya bekerja lagi di tempat lain lagi mustahil dilakukan bila yang bersangkutan memang benar-benar bekerja/melaksanakan pekerjaan tersebut. Perangkapan pekerjaan/profesi dengan bekerja / menjadi penangung jawab di dua tempat akan berakibat salah satu tempat yang dikalahkan / jarang dikunjungi. Hal ini sudah umum dan banyak terjadi.
Organisasi profesi apoteker (ISFI) yang memiliki kewenangan membina anggotanya tentunya sudah saatnya melakukan pembenahan-pembenahan internal baik dijajaran pengurus dan anggotanya untuk mengevaluasi hal ini agar out put pelayanan kefarmasian dapat lebih dipertanggung jawabkan.
Ada hal yang tidak populer yang patut kita pertimbangkan yaitu dengan tidak memberikan rekomendasi atau menyadarkan kepada apoteker yang akan melakukan praktek profesi / pekerjaan rangkap tersebut agar memilih salah satu... Terima kasih . Ada masukan ?